JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2021 – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai (30/8/2021).

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.

“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pembelajaran campuran tahap I pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ,” tulis Plt. Direktur Jenderal, Nizam.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dilaksanakan mulai tahun ajaran baru akan memperhatikan protokol kesehatan. Nantinya, kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah sebesar 50 persen.

Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas tetap menerapkan jaga jarak aman minimal 1,5 meter, memakai masker, tidak diperbolehkan berinteraksi di kantin, hingga melakukan ekstrakulikuler.


Leave a Comment